FIQH MUAMALAH DALAM ISLAMSecara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Muammalah sendiri berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan social. Kajian fiqih ruang lingkup muamalah diantaranya melewatiSyirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Qaradh (pejaman), Ijarah (sewa-menyewa), dan lain sebagainya. Semua akad dan ruang lingkup pada muammalah mempunyai prinsip kaidah, diantaranya: Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash (QS. An-Nisa`: 29), (QS. Al-Baqarah: 188, 275), Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam, Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah, Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). |

No comments:
Post a Comment