Tuesday, March 1, 2016

FIQH MUAMALAH DALAM ISLAM


FIQH MUAMALAH DALAM ISLAM




Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Muammalah sendiri berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan social.

Kajian fiqih ruang lingkup muamalah diantaranya melewatiSyirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Qaradh (pejaman), Ijarah (sewa-menyewa), dan lain sebagainya.

Semua akad dan ruang lingkup pada muammalah mempunyai prinsip kaidah, diantaranya: Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash  (QS. An-Nisa`: 29),  (QS. Al-Baqarah: 188, 275), Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam, Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah, Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum).